THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Rabu, 16 Desember 2009

ETIKA BISNIS DAN MASALAHNYA


Bahwa keadaan tersebut diatas bisa dikatakan berawal dari masalah besar dalam dunia bisnis kita diberbagai sektor kegiatan yang ternyata diliputi oleh berbagai tindakan yang mencerminkan rendahnya etika bisnis. Bahwa istilah KKN juga berkaitan dengan pelanggaran etika bisnis yang sangat elementer. Rasa malu, sudah dirasakan hampir tidak ada. Semua dilihat dari keuntungan materi, finansial yang sangat berjangka pendek. Karenanya praktek bisnis seperti ini sangat mencerminkan kerakusan dan menghasilkan produk yang tidak kompetitif dan mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan output yang dihasilkan sangat tidak efesien. Secara lebih rinci bisa dilihat, antara lain sebagai berikut ;
Rendahnya Kejujuran. Hal ini banyak terjadi dalam perjalanan kegiatan dunia usaha di negeri kita. Banyak pelaksana bisnis yang mengutamakan keuntungan fiansial dalam jangka pendek, sehingga mengabaikan kejujuran. Tidak bersikap benar, tulus, jernih, langsung, hati terbuka. Dalam langkah bisnisnya cenderung menipu, mencuri, berbohong, memperdayai konsumen, pelanggan, maupun pemerintah.
Tidak memiliki Integritas. Dalam melakukan bisnisnya prinsip utamanya hanya uang dan untung jangka pendek, sehingga langkah yang dilakukannya tidak terhormat, tidak adil, berani dan bertindak dengan dorongan penuh muslihat dan tipu daya dan hawa nafsu dan bermuka dua.
Tidak Mematuhi janji. Dalam bersikap tidak mampu bersikap penuh kepercayaan, tidak mampu memenuhi janji, mematuhi komitmen dan tidak berpegang berpegang pada surat perjanjian, seringkali mengintrepretasikan perjanjian secara tidak masuk akal, baik masalah policy maupun hal teknis dalam rangka upaya merasionalkan tindakan-tindakannya yang menyimpang untuk keuntungan sendiri.
Loyalitas kepada keuntungan jangka pendek, Loyalitasnya hanya kepada keuntungan jangka pendek, dalam hal ini uang. Sehingga sangat terdorong untuk bersikap tidak jujur dan tidak loyal kepada keluarga, teman, atasan, klien, dan negara. Dia akan dengan sangat mudah mengungkapkan informasi rahasia, baik dalam konteks profesional, ataupun teknis, sehingga dia tak mampu menjaga pertimbangan profesional dengan tidak berusaha menghindari pengaruh buruk dan konflik kepentingan.
Tidak mampu berbuat adil. Dalam Bersikap cenderung untuk tidak adil dan pikirannya terfokus pada dirinya sendiri, tidak berniat untuk menghapus kekeliruan, dan mau menang sendiri, komitmennya hanya terhadap dirinya dan usahanya saja. Tidak mampu berlaku sama terhadap orang lain, tidak mau menerima dan bertoleransi terhadap perbedaan, sering kali memanfaatkan kesalahan orang lain untuk mendapatkan keuntungannya sendiri.
Tidak peduli pada orang lain. Bersikap tidak peduli, dan kurang berbelas kasihan, tidak mau berbagi rasa, tidak bersikap memberi, melayani orang lain, memberi pertolongan, terutama pada yang bukan kelompok usahanya, ataupun mengabaikan kepentingan masyarakat banyak
Tidak menghargai orang lain. Tidak Menunjukan penghargaan atas kemuliaan manusia, personalitas, dan hak atas orang. Bersikap kurang ramah dan kurang wajar, tidak mau memberikan informasi yang dibutuhkan orang lain untuk membuat keputusannya sendiri; sehingga cenderung merintangi orang lain.
Kurang tanggung jawab. Cenderung untuk tidak menaati hukum, hukum cederung digunakan untuk kepentingan dan keuntungannya sendiri. Cederung pula mengakali hukum.Dalam tindakannya cenderung otoriter, tidak mau melaksanakan semua hak-hak dan tanggung jawab demokrasi melalui partisipasi (pemungutan suara dan pengungkapan pendapat), kesadaran sosial dan pelayanan masyarakat. Jika berada dalam posisi memimpin atau memiliki otoritas, tidak menggunakan proses demokrasi secara terbuka dalam pengambilan keputusan, cenderung pula untuk menyembunyikan informasi, tidak transparan.
Cenderung tidak berupaya untuk mencapai yang terbaik, Berupaya menjadi yang terbaik dalam konteks yang salah, artinya yang penting terkenal. Sehingga dalam memenuhi tanggungjawab perorangan dan profesional, tidak bersikap rajin, cenderung malas-malasan, dalam tindakannya seringkali tidak masuk akal, dan kurang tanggung jawab ; melaksanakan tugas dengan ogah-ogahan. Menyerahkan saja pada orang lain dan tidak mampu mengendalian orang-orangnya. Seringkali melakukan dan bertindak untuk hal-hal yang sia-sia.
Tidak memiliki ketanggung-gugatan. Bersikap tidak bertanggung jawab, tidak mau menerima tanggung jawab terhadap keputusannya, tidak memahami lebih dulu konsekuensi tindakan, dan tidak meberikan contoh pada orang lain.
Tidak untuk melindungi dan tidak ada upaya untuk meningkatkan integritas dan reputasi keluarga, perusahaan, profesi dan pemerintah. Seringkali melempar tanggung jawab, apalagi bila menyangkut pada kerugian yang bersifat finansial.


sumber :tjukriatawaf.multiply.com

Selasa, 08 Desember 2009

Jaga Etika Demi Kredibilitas

Jaga Etika Demi Kredibilitas
Rabu, 21 Oktober 2009 - 16:59 wib

Foto: Ist
ANDA mungkin saja bukan keturunan keluarga raja atau bangsawan. Tapi jika berhubungan dengan etika di tempat kerja atau etika bisnis, siapa pun harus berlaku sopan dan elegan.

Pernahkah Anda melihat seseorang yang berbicara dengan mulut yang penuh makanan, padahal dia sedang berada dalam jamuan bisnis? Atau pernah merasa tidak nyaman saat berada di satu tempat dan berdiam-diaman dengan rekan kerja yang tidak begitu Anda kenal? Atau mungkin Anda pernah salah kostum saat menghadiri suatu acara resmi? Dana Persia, pemilik DP Image Consulting yang berpusat di Philadelphia, menyoroti beberapa hal penting yang bisa mempengaruhi kredibilitas Anda di dunia bisnis.

Aturan makan

Etika saat makan sangat memengaruhi perkembangan karier Anda, demikian menurut Persia. Menurut pendapatnya, perusahaan akan mencermati bagaimana perilaku Anda dalam situasi sosial, terutama jika pekerjaan Anda berkaitan dengan hubungan atau pertemuan dengan klien atau orang penting lainnya.

"Jangan pernah bicara saat mulut Anda penuh makanan dan jangan pernah menunjuk seseorang dengan tangan atau alat apapun di depan muka mereka," kata Persia seperti dikutip dari careerbuilder.com.

Selain itu, jangan pernah duduk sebelum dipersilakan duduk, jangan pernah melakukan kegiatan apa pun di atas meja sebelum dipersilakan. Terakhir, jangan minum terlalu banyak karena iini hanya akan membuat Anda kurang fokus dan kurang konsentrasi terhadap pembicaraan yang sedang dilakukan. Saat makan sup, jangan pula terlalu mendekatkan wajah Anda ke sup tersebut saat akan memakannya. Jangan pula terus-menerus memegang sendok tersebut.

Berinteraksi

Pola interaksi juga memengaruhi hubungan bisnis Anda. Hati-hati dengan aturan mendengarkan, pembicaraan basa-basi, dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan.

Bahasa tubuh menjadi hal pertama yang harus diperhatikan. Apakah Anda berniat melakukannya atau tidak, bahasa tubuh tetap akan terbaca oleh lawan bicara. Karena itulah, ada beberapa tanda bahasa tubuh yang harus Anda mengerti sebelum melakukannya agar tidak disalahpersepsikan oleh lawan bicara Anda.

Mendengarkan

Tak ada perbuatan yang paling tidak sopan selain tidak mendengarkan perkataan yang sedang diucapkan lawan bicara. Persia memberi panduan tentang hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat seseorang sedang berbicara.

Pertama, perhatikan saat ada yang sedang berbicara. Jangan sibuk melirik televisi, koran, menatap orang lain, atau melihat kejadian yang sedang berlangsung di sekeliling Anda. Intinya, tetaplah fokus pada pembicaraan tersebut.

Jangan pula menginterupsi saat dia masih berbicara. Setelah selesai mendengarkan perkataan, barulah Anda bicara dan jangan ragu dengan apa yang akan Anda katakan, selama kata-kata tersebut sopan untuk diucapkan.

Pembicaraan ringan atau basa-basi

Dalam sebuah pertemuan yang orang-orangnya tidak terlalu Anda kenal, jangan pernah membicarakan masalah yang sensitif, seperti agama, pandangan politik, atau seks.

Sebaliknya, tak masalah jika Anda ingin bicara tentang politik secara umum, kejadian yang sedang hangat di bicarakan, tentang cuaca, keluarga, atau bahkan rencana liburan atau liburan yang baru saja dilakukan.

Tabu

Hal terakhir yang harus menjadi perhatian penuh saat melakukan interaksi bisnis maupun interaksi sosial ialah soal hal-hal yang sangat tidak boleh dilakukan atau tabu.

Persia mendaftar beberapa tabu di antaranya merokok, menggunakan obat-obatan terlarang, terus-menerus menggunakan telepon atau sibuk sendiri dengan telepon Anda, melepas sepatu, berkata kasar, dan membersihkan gigi atau hidung di depan umum.
(Koran SI/Koran SI/tty)

Indosat Pertanyakan Etika Esia

Indosat Pertanyakan Etika Esia
Rabu, 26 Agustus 2009 - 15:56 wib
Susetyo Dwi Prihadi - Okezone

(Foto: Okezone)
JAKARTA - Sindiran Esia terhadap beberapa operator GSM, menuai kritik dari para operator yang menjadi korban plesetan. Salah satunya Indosat, yang mempertanyakan etika perusahaan Bakrie Telecom tersebut.

"Kalau bicara marketing sebenarnya lumrah dilakukan untuk berpromosi, cara-cara seperti itu sudah biasa dilakukan. Tapi kan, kita mempunyai aspek etika juga," ungkap Division Head Public Relations Indosat Adita Irawati kepada okezone, di Jakarta, Rabu (26/8/2009).

Pada dasarnya, Indosat mahfum kalau tipikal program industri memang demikian adanya. Mereka pun tidak mempermasalahkan cara yang dilakukan Esia tersebut. Walaupun Indosat tetap mempertanyakan etika dari anak usaha Bakrie itu, dalam menjaga persaingan di dunia telekomunikasi.

"Indosat tidak akan melakukan aksi pembalasan, karena itu bukan cara kami. Saat ini yang kita lakukan hanya fokus untuk menjalankan bisnis kita sendiri saja," tandasnya.

Saat disinggung mengenai mantan ikon mereka, Ivan Gunawan dan Titi Kamal, yang beralih ke Esia dan turut serta menyerang Indosat. Ibu dua anak ini tidak mempermasalahkannya lagi, sebab, kedua artis papan atas tersebut memang sudah tidak terikat kontrak sebagai talent di Indosat.

Jadi, menurut Dita, baik Ivan maupun Titi boleh melakukan kerja sama dengan operator manapun. Tetapi sekali lagi, dia mengingatkan perlu adanya etika yang mesti dijalani dalam menjalankan pekerjaannya. Terlebih ini menyangkut masalah dua perusahaan yang saling bersaing.

Seperti diberitakan sebelumnya, Indosat yang populer mengusung Mentari, diubah namanya menjadi Matahari. Sedangkan IM3 dibuat menjadi I'm Sri. Malahan, dalam acara yang bertajuk Esia Bisa Pake Tarif Semaunya dan berlangsung di Wisma Bakrie 1 tersebut, Esia mendatangkan artis Titi Kamal dan Ivan Gunawan yang merupakan mantan ikon Mentari dan IM3. (SDP)

Kamis, 19 November 2009

etika menulis email,,,

Etika Menulis Email



Selasa, 30 Desember 2008 | 07:44 WIB
Cara Anda menulis email merefleksikan banyak hal. Status Anda di tempat kerja, cara Anda bekerja, tingkat stres, bahkan kepribadian Anda. Email, atau surat elektronik, merupakan cara berkomunikasi yang sangat penting bagi para atasan. Sebaliknya, email juga dapat disalahgunakan bila digunakan dengan cara yang salah. Berikut ini 10 dasar kiat menggunakan email yang baik.
1. Email bukan satu-satunya cara berkomunikasi
Email merupakan cara berkomunikasi yang cepat, mudah, serta dapat disimpan. Email sanggup mengirimkan pesan ke seluruh dunia hanya dengan mengklik mouse. Tetapi email juga dapat menyesatkan para atasan untuk berpikir bahwa mereka dapat mengatur pegawainya hanya melalui email. Jadi, gunakan email secara bijaksana tetapi jangan mengatur perusahaan melalui email. Anda tidak dapat mendekati semua orang yang ingin Anda dekati hanya melalui email, karena kehadiran Anda tidak dirasakan.
2. Tuliskan email secara pendek dan dengan kata-kata yang baik
Hindari menulis email yang sangat panjang. Melihat email yang panjang biasanya membuat orang malas membacanya, sehingga bisa jadi baru dibaca pada sore atau bahkan keesokan harinya. Anda harus tahu, kapan waktunya harus berbicara langsung dengan orang yang Anda tuju dengan mendatanginya atau cukup melalui telepon.
3. Tulis isi email dengan jelas
Ungkapkan maksud Anda dengan jelas. Perjelas mengenai hal yang diprioritaskan dan hal yang harus dikerjakan. Sertakan tombol jawaban agar Anda tahu bahwa email Anda sudah dibaca dan dimengerti oleh orang yang dituju.
4. Terbuka terhadap pertanyaan
Dukung pegawai untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan. Dengan demikian memperlihatkan bahwa Anda selalu terbuka bagi mereka.
5. Ungkapkan kemarahan lewat tatap muka langsung
Isi email yang penuh amarah atau yang berisi kritikan dapat merupakan awal dari keributan. Persingkat email Anda agar tidak ada salah interpretasi pada yang menerimanya. Kendalikan pesan yang disampaikan, serta kendalikan juga perasaan Anda pada waktu menulis email tersebut. Dengan menelepon atau mendatangi langsung orang yang bersangkutan, merupakan cara yang jauh lebih baik bila ada hal-hal yang tidak memuaskan yang perlu dibicarakan.
6. Batasi email humor
Muka yang tersenyum memperlihatkan bahwa Anda sedang membaca sesuatu yang lucu. Tetapi terlalu banyak tersenyum akan mengganggu pada waktu Anda harus menulis email yang serius. Beberapa perusahaan melarang mengirimkan email yang berisi lelucon karena mengganggu waktu bekerja Anda.
7. Lima menit antara waktu menerima dan membalas email
Waktu lima menit merupakan waktu yang wajar dalam menjawab email. Bila pada saat akan menulis email Anda sedang marah, sebaiknya tunda dulu. Berdiri dari kursi kerja Anda, jalan di sekitar ruang kerja atau lakukan sesuatu sebelum mulai menulis email kembali.
8. Setiap hari tentukan waktu untuk menjawab email
Bila Anda sibuk, delegasikan kepada seseorang untuk menjawabnya (sekretaris atau bawahan Anda yang lain).
9. Belajar menulis email yang baik
Menulis email yang baik memerlukan latihan. Email harus memiliki beberapa peran dalam komunikasi Anda, apakah dengan para pegawai, teman usaha, atau dengan yang lainnya. Anda harus menyadari, tidak semua orang ataupun pegawai bisa bertemu muka dengan Anda secara teratur sehingga tidak dapat disalahkan bila mereka memberikan penilaian tertentu terhadap cara Anda menuliskan email.
10. Gunakan bahasa yang baik
Hindari kesalahan mengetik dan penggunaan kata-kata yang berantakan serta kata-kata klise.

kumpulan berita etika bisnis komunikasi

Etika Komunikasi di Era Digital


TPG IMAGES

Selasa, 9 September 2008 | 16:17 WIB
Tren gaya hidup digital kini telah menjadi bagian dari hidup banyak orang di dunia. Kepraktisan merupakan ciri utama dari perkembangan teknologi digital saat ini. Kita jadi lebih mudah menghubungi orang lain di mana pun, kapan pun. Fenomena itu ternyata ikut mengubah cara kita berkomunikasi. Kalau dulu undangan pernikahan dikirimkan lewat pos atau kurir, kini lewat email pun tak apa. Ini baru contoh kecil dari revolusi komunikasi.

Baru-baru ini portal Yahoo melakukan survei kepada 2000 orang di Amerika Serikat untuk mengetahui pandangan mereka tentang tren komunikasi digital. Kemudahan berkomunikasi lewat email, SMS, atau fasilitas chatting di dunia maya, menurut situs ini tanpa disadari telah mengubah etika komunikasi sehingga barangkali etika tersebut perlu ditulis ulang.

Hampir 50 persen responden mengatakan mereka tak keberatan bila mendapat undangan pernikahan lewat instant messenger (IM) atau chatting. Mereka juga tak keberatan untuk mengucapkan terima kasih lewat IM. Sementara itu, satu dari sepuluh responden mengatakan memberi kabar kematian lewat fasilitas chatting adalah hal yang bisa diterima. Dalam hal bisnis separuh responden mengaku tak ingat kapan terakhir kali mereka mengirim surat yang ditulis tangan.

Faktor usia ikut memengaruhi pandangan tersebut. Misalnya saja, responden yang berusia di atas 50 tahun mengungkapkan, ucapan selamat ulang tahun minimal harus disampaikan lewat telepon, tidak lewat SMS. Bandingkan dengan responden berusia 18-30 tahun, yang menjawab memberi ucapan selamat ulang tahun lewat SMS pun cukup.

Sementara itu, dalam hal hubungan, sebagian besar memilih untuk melakukan komunikasi secara langsung. Sebanyak 16 persen responden yang berusia di bawah 30 tahun mengaku pernah memutuskan hubungan lewat IM. Lalu, 37 persen responden wanita menjawab semua bentuk usaha menggoda lawan jenis, termasuk lewat IM adalah bagian dari perselingkuhan. Hanya 30 persen pria yang setuju dengan pendapat tersebut.

Bila secara tak sengaja mengirimkan pesan yang kurang sopan lewat email atau IM, hampir 88 persen responden yang berusia di atas 50 tahun menjawab mereka akan minta maaf kepada orang tersebut. Sedangkan 33 persen anak muda mengatakan mereka hanya mengirimkan animasi (emoticon) wajah tersenyum.

Meski survei tersebut dilakukan kepada responden di Amerika, rasanya hasilnya tak akan berbeda jauh bila dilakukan di Indonesia. Bukankah sekarang ini tradisi mengirim kartu Lebaran atau Natal sudah hampir "punah" karena digantikan mudahnya berkirim pesan lewat SMS? Begitu juga dengan mengirimkan undangan lewat email yang lebih praktis.





Perang Tarif Ponsel Sengit, Layanan Memburuk



Rabu, 10 September 2008 | 10:25 WIB
JAKARTA, RABU - Memasuki bulan puasa, bedug penyemangat perang promosi tarif telepon seluler makin bertalu. Tiap operator saling menawarkan program tarif telepon termurah.
Lihat saja, perang iklan tarif murah telepon seluler yang berseliweran di stasiun televisi dan koran. Mereka menawarkan promo short message service (SMS) gratis, mengiklankan diskon tarif telepon, serta beragam bonus tambahan lainnya.
PT Hutchinson CP Telecomunication, operator telepon "3", misalnya, menggelar promosi SMS gratis lintas operator selama 24 jam. Hutchinson mengklaim bahwa program ini berlaku antar sesama operator seluler berbasis global system for mobile mau pun dengan operator berbasis fixed wireless access (FWA).
Cuma, program ini ada syaratnya. Pengguna "3" harus mengirim lima pesan pendek SMS terlebih dahulu. Baru setelah itu, pelanggan dapat menikmati SMS gratis ke semua operator. "Periode promosi ini tidak dibatasi," kata Suresh Reddy, Chief Marketing Officer PT Hutchinson CP Telecommunication, Selasa (9/9).
Suresh optimistis, program promo tarif SMS itu bakal mengerek jumlah pelanggan "3". Mereka mengklaim telah menggaet 3,2 juta pelanggan.
Operator telepon seluler lain yang juga sedang gencar meluncurkan program promo tarif murah adalah PT Excelcomindo Pratama Tbk, operator XL. Perusahaan yang mayoritas sahamnya milik Telekom Malaysia ini, mulai awal bulan ini, menggratiskan tarif percakapan antara sesama XL pascabayar. Bagi pelanggan prabayar, XL memberikan bonus gratis SMS. Cuma, ketentuan itu berlaku mulai puku1 00.00 sampai 06.00.
Layanan makin buruk
Berbagai promo ini mungkin efektif menjaring pelanggan baru. Sepintas kilas, program itu memang menguntungkan pelanggan. Tapi jangan lupa, banyak pula pelanggan yang justru mengeluhkan berbagai program promosi ini. "Sebab kualitas layanannya justru makin buruk," ujar juru bicara Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Gatot. S. Dewa Broto.
Gatot mengingatkan, operator harus berhati-hati menggeber layanan promosi itu kalau tidak menaikkan kualitas layanan, terutama sewaktu memasuki H2 Lebaran dan H+2 Lebaran. Jika operator telepon memberikan layanan buruk pada masa itu, pemerintah akan memberikan teguran sangat keras kepada operator. "Pak Menteri Komunikasi sudah menyampaikan hat ini. Kami tak akan main-main," imbuhnya. (Eflin Gitarosalyn, Havid Vebri)











Perang Tarif, Belanja Iklan Telekomunikasi Naik


Senin, 11 Agustus 2008 | 11:44 WIB
JAKARTA, SENIN - Perang tarif antaroperator telekomuniasi mempengaruhi kenaikan belanja iklan di berbagai media sepanjang semester pertama 2008. Exelkomindo (XL) menghabiskan belanja iklan Rp 139 miliar atau meningkat 209 persen dibanding semestaer pertama tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh senior manager bisnis development Nielsen Media Rrasearch Indonesia (NMRI), Maika Randini di Jakarta Senin (11/8).

"Operator telekomunikasi sedang hobi beriklan karena mereka gencar perang tarif" kata Maika. Berdasar data hasil penelitian NMRI, belanja iklan beberapa provider operator telekomunikasi mengalami kenaikan dibanding semester I tahun 2007. Selain XL, belanja iklan Esia juga naik 57 persen menjadi Rp 131 miliar dibanding tahun lalu yang hanya Rp 44 miliar.

Sementara kitu, Indosat IM3 naik 209 persen menjadi Rp 119 miliar, pada semester yang sama tahun lalu tercatat Rp 38 Miliar. Sedangkan Indosat Mentari naik 104 persen menjadi Rp 118,6 miliar dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 58 miliar. Telkom Flexi juga naik 72 persen menjadi Rp 110 miliar, dari Rp 64 miliar dan Telkomsel SimPATI naik 7 persen menjadi Rp 101 miliar dari Rp 95 miliar.

Namun untuk provoder operator telekomunikasi Telkomasel secara keseluruhan, turun 21 persen menjadi Rp 85 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 108 miliar. Reasearch ini dilakukan oleh NMRI pada 93 koran, 149 majalah dan tabloid, serta 19 stasiun televisi dengan tidak menghitung iklan baris serta diskon promo dan sebagainya. (c10-08)

Etika Bisnis Jadi Sorotan di AS

Etika Bisnis Jadi Sorotan di AS
Citigroup Batalkan Pesanan Pesawat Mewah

Kamis, 29 Januari 2009 | 05:02 WIB
NEW YORK, SELASA - Sebagian besar perusahaan AS memiliki pengawasan etika. Namun, dengan adanya krisis ini, orang bertanya apa benar hal itu dimanfaatkan dengan baik.
Kejadian seperti kasus Bernard Madoff yang dituduh melakukan skema Ponzi, krisis subprime mortgage, hingga pengeluaran berlebihan para eksekutif Merrill Lynch membuat kepercayaan para investor melemah. Hasilnya, dana investor sebesar 6,9 triliun dollar AS menguap di pasar saham tahun lalu.
”Para investor tidak memercayai perusahaan tempat mereka sebelumnya menanamkan dana. Mereka tidak memercayai laporan keuangan, audit, lembaga pemeringkat obligasi,” ujar Steve Priest, Ketua Grup Etika Kepemimpinan, perusahaan konsultan yang telah bekerja untuk 50 perusahaan terbesar di AS dan perusahaan lain di 40 negara.
Diabaikannya prosedur standar pengucuran kredit serta kurangnya permodalan turut menyebabkan jatuhnya firma keuangan tua dan ternama di Wall Street, seperti Bear Stearns dan Lehman Brothers. Ujungnya adalah pengucuran dana talangan pemerintah ke perbankan sebesar 700 miliar dollar AS. Dampak lain, jutaan keluarga AS mendapati dana simpanan pensiun mereka habis dan ribuan orang kehilangan pekerjaan.
Kejadian ini seharusnya memberi inspirasi agar perusahaan-perusahaan memperbaiki etika bisnis mereka. Akan tetapi, ahli etika bisnis menyatakan, tidak semua perusahaan menanggapi pesan ini.
Kerry Francis, Kepala Divisi Investigasi Perusahaan dari Deloitte Financial Advisory Services, menulis hasil survei yang menunjukkan 63 persen eksekutif yakin penipuan akan meningkat dua tahun ke depan karena resesi ini.
”Saya yakin penipuan akan terus terjadi. Pikiran manusia memiliki kemampuan untuk memiliki perilaku buruk. Itulah sebabnya pengawasan harus ditegakkan. Anda tidak dapat menjalankan perusahaan dengan pemimpin yang menyatakan, saya memercayai para pegawai,” katanya.
Alex Brigham, Direktur Eksekutif pada The Ethisphere Institute, menyatakan, banyak perusahaan yang hanya melakukan janji-janji mengenai etika perusahaan dan kepatuhan.
Brigham menyatakan, hal tersebut terbukti pada perusahaan asuransi raksasa, AIG. Josseph Cassano, pimpinan Departemen Produk Keuangan AIG, tidak menyertakan pegawai pada bidang ketaatan dalam rapat-rapat penting.
Citigroup membatalkan penerimaan pesanan pesawat yang telah dipesan jauh sebelum krisis finansial global terjadi. Citigroup mendapat tekanan dari Gedung Putih.
Juru bicara Gedung Putih mengatakan bahwa membeli pesawat mewah bukanlah tindakan bijaksana. Selain tekanan dari Gedung Putih, Citigroup juga mendapat tekanan dari para politisi yang menyatakan prihatin atas langkah Citigroup yang tahun lalu menerima bantuan talangan dari pemerintah itu.
Dengan pembatalan soal pesawat tersebut, uang muka yang telah dibayarkan akan hilang. Akan tetapi, uang tersebut dapat dikembalikan ke Citigroup jika pesawat itu terjual kepada pihak lain kelak.
Hal itu dikatakan oleh sumber yang paham dengan transaksi itu. Citigroup merencanakan membeli pesawat mewah buatan Perancis, Dassault Falcon 7X, seharga 50 juta dollar AS. Citigroup juga merencanakan mengurangi jumlah pesawat perusahaan dari lima menjadi dua.
Stimulus dibahas
Acara dengar pendapat mengenai rancangan paket stimulus akan dimulai Selasa waktu Washington. Obama berkunjung ke Capitol Hill untuk bertemu dengan anggota DPR dan para senator dari Partai Republik yang skeptis dengan rencana tersebut.
Kubu Republik menginginkan tambahan dana stimulus berupa pengurangan pajak dan pemberian insentif tambahan pada paket stimulus ekonomi itu. Di sisi lain, mereka menginginkan pengurangan anggaran pemerintah dari 550 miliar dollar AS.
Rencana paket stimulus itu berjumlah 816 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, akan dikucurkan dana sebesar 525,5 miliar dollar AS atau 64 persen melalui pengeluaran pemerintah dan dalam bentuk pengurangan pungutan pajak dalam jangka waktu 16 bulan.
Pekan lalu, Direktur Anggaran Obama, Peter Orszag, mengatakan, pemerintah bertekad mengucurkan setidaknya 75 persen dari paket stimulus pada 30 September 2010. (AP/AFP/Reuters/joe)



sumber: kompas.com

Rabu, 18 November 2009

Kumpulan Pemberitaan perbankan

Kumpulan Pemberitaan perbankan

Dirut Bank Sinar:
Akuisisi Bank Mandiri Tak Melanggar Etika Bisnis
Kamis, 6 Desember 2007 - 11:02 wib
Rani Hardjanti - Okezone
JAKARTA - Ada aroma tak sedap dari proses akuisisi Bank Sinar Harapan Bali (Bank Sinar) oleh Bank Mandiri, yang sebelumnya akan diakuisisi oleh Bank BNI. Tapi, Bank Sinar menegaskan tidak ada hak eksklusif bagi keduanya.

"Seluruh proses kerja sama antara Bank Sinar dan Bank Mandiri telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Utama Bank Sinar IB Perdana, kepada okezone saat dihubungi di Bali, Kamis (6/12/2007).

Perdana juga membantah, tudingan adanya pelanggaran etika bisnis baik oleh Bank Sinar maupun oleh Bank Mandiri.

Menurutnya, apa yang dilakukan Bank Sinar untuk memenuhi sesuai dengan Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Dalam API itu bank-bank yang tidak dapat memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp80 miliar per 31 Desembar 2007, maka statusnya akan diturunkan menjadi Bank dengan Kegiatan Terbatas (BKTI).

"Untuk pemegang saham Bank Sinar memutuskan untuk mengundang beberapa calon investor yang bersedia untuk menambah modal," ujarnya. (rhs)


Akuisisi Bank Sinar oleh Mandiri (4)
Bank Sinar: Reaksi Berlebihan Justru Tak Etis
Kamis, 6 Desember 2007 - 14:27 wib
Rani Hardjanti - Okezone
JAKARTA - Setelah resmi batal dipinang Bank BNI, akhirnya Bank Sinar Harapan naik kepelaminan bersama Bank Mandiri. Bank Sinar lega karena penurunan pangkat oleh Bank Indonesia (BI) urung dilakukan.

Walapun sudah resmi diakuisisi, namun tampaknya Bank BNI masih sakit hati. Bank BNI menilai pihaknya telah menawarkan harga dan melakukan proses due dilligent, eh tiba-tiba Bank Sinar menyerahkan diri ke Bank Mandiri.

Berikut petikan wawancara okezone dengan Direktur Utama Bank Sinar Harapan IB Perdana, Kamis (6/12/2007):

Apa tanggapan Anda mengenai penilaian Bank BNI?
Kami sangat menyayangkan pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank BNI. Dengan mengatakan Bank Sinar dan Bank Mandiri tidak memiliki etika bisnis, itu teralu berlebihan, tendensius, dan tidak proporsional.

Kenapa Bank Sinar berpaling dari Bank BNI?
Kami di Bank Sinar sangat membutuhkan kepastian tentang investor yang betul-betul serius untuk dapat

memperkuat struktur permodalan kami. Jika terlambat mendapatkan tambahan modal, status bank kami akan dturunkan menjadi Bank dengan Kegiatan Terbatas (BKT).

Apakah tindakan Bank Sinar Harapan Anda nilai tak beretika?
Sangatlah wajar jika pemegang saham Bank Sinar memilih investor yang bisa mengambil keputusan yang cepat.

Jangan hanya karena ketidakmampuan maupun untuk mengambil keputusan bisnis dengan cepat, kami dan instistusi lainnya yang dipersilahkan sebagai pihak yang tidak memliki etika bisnis.

Menurut kami justru reaksi yang berlebihan seperti itulah yang tidak etis. (rhs)

MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

MORAL DAN ETIKA DALAM DUNIA BISNIS

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.

a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-"bisnis". Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.


b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah :
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.

Sumber : http://library.usu.ac.id/download/fe/manajemen-ritha8.pdf

Senin, 12 Oktober 2009

tugas individu etika bisnis

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?

Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.800 ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.


Diskusi:
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawaban:
a. Secara eksplisit adalah menteri pendidikan nasional dan direktorat pendidikan tinggi negeri, sedangkan secara inplisit adalah mahasiswa yang bersangkutan dan penyedia layanan jasa pembuatan skripsi.

b. Pemberi jasa : pemberi jasa diharapkan memperhatikan tujuan usaha yang dilakukan, agar tidak menyalahi etika bisnis yang ada.
Pengguna jasa : pengguna jasa harus dapat membatasi untuk dapat berfikir sendiri apa dan bagaimana skripsinya, sehingga pemberi jasa hanya sekedar memberikan masukan dan bimbingan.
- Teori Hak
Yaitu hak seorang mahasiswa untuk memkai jasa konsultasi skripsi, dengan alasan-alasan yang menyulitkan mereka dalam menyelesaikan tugas akhir.
-Teori Egoisme
Para penyedia jasa yang terkesan egois dalam membantu mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, menginginkan uang dengan cara bisnis yang bersifat dapat membuat mahasiswa menjadi bodoh dan tidak tahu bagaimana cara mereka menyusun skripsi karena hanya terima jadi saja.
-Teori keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang bersusah-susah mengerjakan skripsinya sendiri, tetapi memiliki nilai ataupun kelulusan yang sama dengan mahasiswa yang memakai jasa pembuatan skripsi.
-Teori utilitarianisme
dari segi kegunaan (utililitas), skripsi yang dibuat menggunakan jasa konsultasi tidak mengurangi nilai guna dari skripsi tersebut, karena kegunaannya tetap sama, sebagai sarana untuk mendapatkan gelar sarjana.
-Teori kelukaan
mahasiwa yang mengerjakan skripsi sendiri dilukai oleh kegiatan ini, karena di satu sisi ada mahasiswa yang susah mencari dosen, mengadakan bimbingan, dan sangat sulitnya mencari data, sedangkan di sisi lain mahasiswa cukup membayar beberapa juta rupiah dan skrispi selesai tanpa harus mengeluarkan tenaga dan pikiran ekstra.

c. Setuju, karena mereka mempunyai pendapatnya masing-masing, dan pendapat tersebut sebenarnya sangat masuk akal.

d. Menurunnya kualitas lulusnya mahasiswa yang tidak mengerjakan sendiri tugas akhirnya. Dan hanya mementingkan dan berfikir untuk lulus secepatnya.

e. Saya rasa jasa pembimbingan/konsultasi skripsi tidak perlu dilarang, karena jasa tersebut dirasa berguna bagi mahasiswa yang sulit mendapatkan bimbingan dan masuk kedalam etika utilitas, asalkan jasa konsultasi skripi ini hanya membatu untuk konsultasi dan tidak boleh membuatkan skripsi seutuhnya.

f. Sangat setuju, asal tidak melanggar aturan dan bisnis tersebut tidak merugikan ataupun menipu orang lain, serta tidak memberikan citra buruk di mata dunia.

Kamis, 08 Oktober 2009

tugas kelompok etika bisnis

TUGAS KELOMPOK
ETIKA BISNIS



Nama :
1. Mariyah (10206587)
2. Nita Asyifa A. (10206682)
3. Tri Purwanti (10206984)
Kelas : 4EA01

Universitas Gunadarma
2009
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Di Indonesia tampaknya masalah penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyataan atau sekedar lips-service belaka. Karena memang enforcement dari pemerintah pun belum tampak secara jelas.
Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secarabenar, konsisten dan konsekwen.
Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku ;code of conducts; atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan ;grey-area; yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard terdapat tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
• Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
• Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
• Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.

















BAB II
ISI

2.1 Pengertian Etika Bisnis
Pengertian etika berbeda dengan etiket. Etiket berasal dari bahasa Prancis etiquette yang berarti tata cara pergaulan yang baik antara sesama menusia. Sementara itu etika, berasal dari bahasa Latin, berarti falsafah moral dan merupakan cara hidup yang benar dilihat dari sudut budaya, susila, dan agama.
Etika merupakan filsafat / pemikiran kritis dan rasional mengenal nilai dan norma moral yg menentukan dan terwujud dalam sikap dan pada perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.(sebuah ilmu : pengejawantahan secara kritis ajaran moral yang dipakai).
Mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum — sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan.


2.2 Pelanggaran Etika Bisnis
Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur adalah tidak bermoral dan beretika, maka setiap insan bisnis yang tidak berlaku jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral.
Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi. Dengan kata lain, etika bisnis untuk mengontrol bisnis agar tidak tamak. Bahwa itu bukan bagianku. Perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan.
Pelanggaran etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.
Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur di banyak perusahaan.
Ketika ekonomi Indonesia tumbuh pesat dalam sepuluh tahun terakhir, banyak pendatang baru di bisnis. Ada pedagang yang menjadi bankir. Banyak juga pengusaha yang sangat ekspansif di luar kemampuan. Mereka berlomba membangun usaha konglomerasi yang keluar dari bisnis intinya tanpa disertai manajemen organisasi yang baik. Akibatnya, pada saat ekonomi sulit banyak perusahaan yang bangkrut.
Pelanggaran etik bisnis di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Misalkan, perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran, terutama dalam kinerja keuangan perusahaan karena tidak lagi membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Sementara itu hampir 61.9% dari 21 perusahaan makanan dan minuman yang terdaftar di BEJ tidak lengkap menyampaikan laporan keuangannya (not avaliable).
Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.
Hal ini terjadi akibat manajemen dan karyawan yang cenderung mencari keuntungan semata sehingga terjadi penyimpangan norma-norma etis. Segala kompetensi, keterampilan, keahlian, potensi, dan modal lainnya ditujukan sepenuhnya untuk memenangkan kompetisi.
”Pelanggaran etika perusahaan terhadap pelanggannya di Indonesia merupakan fenomena yang sudah sering terjadi. Contoh terakhir adalah pada kasus Ajinomoto. Kehalalan Ajinomoto dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada akhir Desember 2000 setelah ditemukan bahwa pengembangan bakteri untuk proses fermentasi tetes tebu (molase), mengandung bactosoytone (nutrisi untuk pertumbuhan bakteri), yang merupakan hasil hidrolisa enzim kedelai terhadap biokatalisator porcine yang berasal dari pankreas babi,”.
Kasus lainnya, terjadi pada produk minuman berenergi Kratingdeng yang sebagian produknya diduga mengandung nikotin lebih dari batas yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Minuman. ”Oleh karena itu perilaku etis perlu dibudayakan melalui proses internalisasi budaya secara top down agar perusahaan tetap survive dan dapat meningkatkan kinerja keuangannya,”.
Pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik secara simultan sebesar 65%. Secara parsial pengaruh budaya organisasi dan orientasi etika terhadap orientasi strategik masing-masing sebesar 26,01% dan 32,49%. Hal ini mengindikasikan bahwa komninasi penerapan etika dan budaya dapat meningkatkan pengaruh terhadap orientasi strategik. ”Hendaknya perusahaan membudayakan etika bisnis agar orientasi strategik yang dipilih semakin baik. Salah satu persyaratan bagi penerapan orientasi strategik yang inovatif, proaktif, dan berani dalam mengambil risiko adalah budaya perusahaan yang mendukung,”.
Dari mana upaya penegakkan etika bisnis dimulai? Etika bisnis paling gampang diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Selain itu, etika bisnis harus dilaksanakan secara transparan. Pemimpin perusahaan seyogyanya bisa memisahkan perusahaan dengan milik sendiri. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang-undang.
Etika bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan.

2.3 Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
2.3.1 Carrefour Diminta Tinggalkan Palembang Square

BERITA - nasional.infogue.com - Carrefour diminta segera meninggalkan tempat sewanya di Palembang Square (PS) Mall, Jalan Angkatan 45, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Hipermarket itu dinilai telah melanggar perjanjian sewa-menyewa dengan PT Bayu Jaya Lestari Sukses (BJLS).

"Berdasarkan perjanjian sewa-menyewa atau Lease Agreement Carrefour dengan PT BJLS pada 15 Desember 2003, Careffour telah melanggar pasal 7.7 dan 7.8,\" kata Suharyono, SH, kuasa hukum PT BJLS, kepada pers di Palembang, Rabu (09/09/2009).

Dijelaskan Suharyono, pada pasal 7.7 dijelaskan sewa-menyeewa tetap berlangsung selama pihak penyewa yakni Carrefour tidak melanggar etika dan standard bisnis yang berlaku, dan pasal 7.8 menjelaskan pihak pemilik tempat dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa apabila pihak penyewa (Carrefour) melanggar pasal 7.7.

"Nah, berdasarkan keputusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Carrefour telah terbukti melakukan pelanggaran bisnis atau melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha. Keputusan KPPU itu No.2 Tahun 2005 lalu,\" kata Suharyono.


Lalu, keputusan KPPU itu diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) No.1 Tahun 2006.

Salah satu hal yang telah dilanggar Carreforur, kata Suharyono, yakni mewajibkan para penyalur barang ke mereka harus menjual dengan harga terendah. Apabila mereka menjualnya dengan harga lebih tinggi, pihak Carrefour akan memotongnya.

"Itu kan merusak persaingan bisnis, dan mematikan pedagang kecil. Mereka saja yang untung,\" katanya.

"Kita mendesak Carrefour meninggalkan lokasi sewanya berdasarkan fakta hukum itu. Sebab perilaku bisnis Carrefour telah merugikan para pedagang kecil, menyusahkan banyak orang,\" kata Suharyono.

\"Kalau kita tidak mengindahkan keputusan hukum itu, sama saja kita mendukung sebuah pelanggaran hukum yang merugikan rakyat Indonesia,\" tambahnya.

Di sisi lain, lanjut Suharyono, pihaknya tidak menolak adanya investor asing berusaha di Indonesia. \"Tapi itu juga berarti investor asing boleh juga melakukan pelanggaran hukum? Kan tidak.”

Beberapa waktu lalu, terhadap desakan ini, sejumlah karyawan Careffour di Palembang Square Mall itu berunjukrasa ke DPRD Sumsel. Mereka menuntut penyelesaian permasalahan perusahaan swalayan itu dengan pemilik gedung, apalagi mereka terancam menganggur apabila Carrefour meninggalkan lokasi sewa tersebut.

Mengenai persoalan tenaga kerja ini, kata Suharyono, merupakan solusi yang dapat dibicarakan dengan pihak pemerintah. \"Bukan hitung-hitungan. Karyawan itu kan jumlah ratusan, tapi pelanggaran yang dilakukan Careffour telah merugikan rakyat Indonesia yang lebih luas, khususnya para pedagang kecil,\" kilahnya.

\"Buktinya itu berdasarkan keputusan KPPU yang diperkuat keputusan MA. Keputusan itu juga berdasarkan gugatan sejumlah para pedagang kecil atau distributor,\" imbuh Suharyono.

2.3.2 Ada Bukti Carrefour Melanggar Peraturan?
Jumat, 27 Maret 2009 | 14:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Pengaturan soal syarat perdagangan (trading term) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008 mulai bergigi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan bukti awal pelanggaran peritel asal Perancis, Carrefour.
Saat ini, KPPU sudah membentuk tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran Carrefour. "Kami akan melakukan penyelidikan dan investigasi dalam waktu 30 hari," kata Ketua KPPU Benny Pasaribu, Kamis (26/3).
Dari laporan yang masuk ke KPPU, pelanggaran Carrefour terhadap ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga tetap (fixed rebate), potongan harga khusus (conditional rebate), dan biaya pendaftaran barang (listing fee). Praktik Carrefour ini merugikan pemasok. "Kami punya bukti Carrefour meminta terlalu banyak pada pemasok," kata Benny.
Direktur Urusan Korporat Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman menyatakan, ia belum mendapat pemberitahuan KPPU mengenai pelanggaran trading term. "Belum ada surat resmi," katanya. Sebaliknya, para pemasok menyambut baik langkah KPPU. Ketua Asosiasi Pemasok Pasar Modern (AP3MI) Susanto mengungkap laporan dari anggotanya. "Carrefour masih mengenakan fixed rebate 7,5 persen. Seharusnya itu hanya 1 persen," tandasnya.
Susanto juga membeberkan fakta lain. Setelah mengakuisisi Alfa, manajemen Carrefour juga mengenakan biaya pembukaan gerai baru, biaya remodeling fee, kenaikan biaya promosi, serta joining fee dahulu ke pemasok. "Biaya pembukaan gerai mulai Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar untuk setiap pemasok, langsung dipotong dari penjualan barang," ujarya.
Selain Carrefour, Giant juga jadi sasaran tudingan. "Giant masih mengenakan listing fee pada pemasok berstatus usaha kecil menengah (UKM)," tegas Ketua Umum Forum Kemitraan Usaha Pangan Indonesia Deden Arfianto. Sugianto Wibawa, Direktur Operasional PT Hero Supermarket, membantah tuduhan itu. "Kami sudah menjalankan aturan. Kami tak mengenakan listing fee ke UKM," katanya. (Azis Husaini/Kontan)

2.3.3 Pasca akuisisi atas Alfa Retailindo pangsa pasar Carrefour melejit 66,73%
JAKARTA - Pasca akuisisi Carrefour atas Alfa Retailindo, pangsa pasarnya melejit jadi 66,73%. Berdasarkan UU no 5 tahun 1999, hal ini bisa dimasukkan dalam monopoli.”Pangsa pasar upstream-nya lebih besar dari 50%, meningkat luar biasa,” kata Direktur Komunikasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha A Junaidi di Jakarta, Kamis (2/4).
Sementara downstream pasar ritel Carrefour juga meningkat dari 37,98% jadi 48,38%. Berdasarkan dua kriteria pasar ini, PT Carrefour Indonesia diduga melakukan pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut Junaidi, perkara dugaan monopoli dilaporkan 11 Maret lalu dan diperkarakan sejak 31 Maret lalu, selanjutnya kasus ini dikaji selama 30 hari sepanjang April ini. Kasus pelaporan tersebut merupakan indikasi awal pelanggaran PT Carrefour atas pasal 17 ayat (1) jo pasal 25 UU No.5/2009.
Tim pemeriksa terdiri atas Dedie S. Martadisastra, Tadjuddin Noer Said, dan Sukarmi. Mereka akan menangani perkara melalui proses pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan berakhir 12 Mei 2009. ”Dimungkinkan adanya pengawasan perubahan perilaku apabila terlapor mengakui penyimpangan. Nanti tim akan menentukan apa perubahan perilaku tersebut,” katanya.
Junaidi mengatakan, pada prinsipnya, penanganan perkara mengacu pada peraturan komisi No.1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penanganan Perkara. Dikatakannya, hal ini bukan substansi baru. Sebelumnya dugaan monopoli Carrefour sudah diputus pada Putusan No.2/KPPU-L/2005.
KPPU mengimbau selama masa evaluasi 30 hari, berbagai pihak dan instansi serta masyarakat memberikan saran dan pandangannya terhadap keberadaan hukum persaingan dan menaati penegakan hukum persaingan. ”Ini bukan untuk membela ritel nasional atau pasar tradisional tetapi mengenai penegakan hukum persaingan usaha,” kata Junaidi.
Commissioner KPPU, Didik Akhmadi mengatakan, dengan menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis jasa dikhawatirkan bisa mengatur penyaluran barang dan jasa. Sampai saat ini, kasus monopoli seperti ini baru yang pertama dilakukan pemeriksaan. Sebelumnya kasus yang ditangani adalah masalah trading term.

Siap Menghadapi
Sementara PT Carrefour Indonesia mengaku siap menghadapi perkara kasus akuisisinya terhadap PT Alfa Retailindo yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun Carrefour menyesalkan tindakan KPPU yang mengumumkan kasus ini ke publik tanpa mengklarifikasi terlebih dulu.
”Kita menyesalkan KPPU sudah mengumumkannya ke publik melalui media masa tanpa adanya pemberitahuan resmi ke Carrefour. Tapi kami siap menghadapinya,” kata Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia Irawan D Kadarman.
Menanggapi tuduhan ini, Irawan menyatakan pihaknya sudah memberitahu sejumlah otoritas saat akan melakukan akuisisi Alfa Retailindo.”Terkait akuisisi Alfa Retailindo yang supermarket, kita sudah memberitahukan otoritas yang berwenang. Ada Bapepam, BKPM, Menteri Perdagangan bahkan kami juga menulis surat ke KPPU,” katanya.
Ia pun menampik dugaan bahwa akuisisi tersebut merupakan langkah Carrefour untuk mendominasi persaingan bisnis ritel di Indonesia. ”Market share kami setelah akuisisi itu menjadi sekitar 7%. Itu berdasarkan studi The Nielsen Company. Jadi tuduhan monopoli itu tidak tepat,” katanya.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Tumtum Rahananta mengatakan, pihaknya sebagai asosiasi tidak mengetahui dengan pasti proses akuisisi tersebut. Malah Tumtum menyebut, sampai saat ini belum ada aturan baku kondisi seperti apa satu bidang usaha dikatakan melakukan monopoli. ”Tidak jelas apa dasarnya. Apakah dari jumlah item, jumlah outlet atau bahkan pangsa pasarnya. Itu yang harus dibeberkan oleh KPPU,” katanya















BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Carrefour telah melanggar etika dalam berbisnis itu dapat dilihat sebagai berikut :
1. Hal yang telah dilanggar Carrefour yaitu mewajibkan para penyalur barang harus menjual dengan harga terendah.
2. Bila penyalur barang menjual dengan harga tinggi pihak Carrefour akan memberhentikan penyaluran barang dari pemasok tersebut.
3. Pelanggaran yang dilakukan Carrefouer terhadap ketentuan trading term menyangkut penentuan besaran potongan harga, potongan harga khusus, dan biaya pendaftaran barang hal ini akan merugikan pihak pemasok.
4. Setelah akuisisi Carrefour atas Alfa Retailindo pangsa pasarnya melejit jadi 66,73% berdasarkan UU no 5 tahun 1999 hali ini di masukkan dalam monopoli.

3.2 Saran :
Tingkat perhatian perusahaan terhadap perilaku etis juga sangat menentukan karena dalam jangka panjang bila perusahaan tidak concern terhadap perilaku etis maka kelangsungan hidupnya akan terganggu dan akan berdampak pula pada kinerja keuangannya.





Sumber :
1. http://nasional.infogue.com/carrefour_diminta_tinggalkan_palembang_square
2. KPPU Perkaran Carrefour
Jumat, 3 April 2009 | 09:38 WIB Pasca akuisisi atas Alfa Retailindo pangsa pasar Carrefour melejit 66,73% JAKARTA –
http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=9dd39546e77951471a411d0b3fdedec8&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c&PHPSESSID=acff3c15955f209ae1ae203fed2470e7
3. http://erikarianto.wordpress.com/2008/01/05/etika-bisnis/
4. Jumat, 27 Maret 2009 | 14:25 WIB JAKARTA, KOMPAS.com
http://oase.kompas.com/read/xml/2009/03/27/14253635/ada.bukti.carrefour.melanggar.peraturan


Sumber :

http://surabayawebs.com/index.php/2008/01/10/sebanyak-56-biro-iklan-melakukan-pelanggaran-etika/


SEBANYAK 56 BIRO IKLAN MELAKUKAN PELANGGARAN ETIKA.

Laporan : H.Erry Budianto.

Bandung-Surabayawebs.com

Badan Pengawas Periklanan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) sedikitnya telah menegur 56 perusahaan iklan atas pelanggaran etika selama dua tahun terskhir ini.

Pelanggaran ini berupa penampilan iklan yang superlative, yaitu memunculkan produk sebagai yang terbaik atau termurah. Iklan superlative ini acapkali dibumbui kecenderungan menjatuhkan pesaing di pasaran. “Jika semua bilang baik, termurah, ini akan membingungkan masyarakat dan pelanggan,” ujar Ketua Badan Pengawas PPPI, FX Ridwan Handoyo kepada wartawan, belum lama ini.

Dia mencontohkan iklan pada industri telekomunikasi. Setiap operator telekomunikasi mengaku menawarkan tariff termurah. Bahkan ada iklan yang menyebutkan bahwa produk paling murah meriah. Juga ada iklan produk kesehatan atau kosmetik yang menyebutkan paling efektif. “Tapi semua iklan superlative itu tidak didukung oleh bukti yang kuat. Jadi bisa merugikan masyarakat dan pelanggannya,” tuturnya kemudian.

Surat teguran dilayangkan setelah Badan Pengawas PPPI menemukan dugaan pelanggaran berdasarkan pengaduan masyarakat atau hasil pantauan, Kepada perusahaan periklanan anggota PPPI, Badan pengawas PPPI melakukan peneguran sekaligus meminta keterangan. Sedangkan kepada perusahaan non anggota, surat teguran berupa imbauan agar menjunjung tinggi etika beriklan.

Ridwan menyebutkan dari 149 kasus yang ditangani Badan Pengawas PPPI, tahun 2006 sebanyak 56n kasus dan 93 kasus di tahun 2007. Sebanyak 90 kasus telah dinyatakan melakukan pelanggaran dan 44 kasus lainnya masih dalam penanganan. Dari yang diputus melanggan etika, 39 kasus tak mendapatb respon oleh agensi. Untuk itu BP PPPI menruskannya ke Badan Musyawarah Etika PPPI.

Jumlah perusahaan periklanan yang melakukan pelanggaran cukup banyak itu ada kemungkinan terjadi akibat tidak adanya sanksi yang tegas bagi pelanggar. Diakuinya, selama ini rambu-rambu periklanan hanya diatur dalam bentuk Etika Periklanan Indonesia. “Mungkin karena belum ada aturan hukum yang jelas, pelanggaran tetap banyak,’ katanya.