THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Senin, 12 Oktober 2009

tugas individu etika bisnis

JASA KONSULTASI SKRIPSI DISYUKURI ATAU DIKUTUK?

Jasa konsultasi skripsi sekarang ini semakin banyak. awalnya jasa semacam itu diberikan secara perseorangan dan tertutup hanya antara teman. Layanan meningkatkan menjadi jasa pemprosesan data statistik dengan program computer. Kemudian meningkat menjadi jasa menginterprestasi,menuliskan hasil. Semakin lama, jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data, dan bahkan sampai membuat secara penuh suatu skripsi. Usaha ini hanya bermodalkan yaitu kumpulan skripsi yang mencukupi berbagai bidang studi dan topic, keterampilan mengolah data dan basis data. Mahasiswa tidak perlu mencari data yang diperlukan tinggal memilih data dan membeli, lalu siap diolah. Jadi keterampilan mengumpulkan data telah diambil alih oleh jasa ini. Di internetpun tersedia saran untuk membeli skripsi atau tesis. Peminat tinggal mengunjungi www.skripsiekonomi.com /telusuri di google,akan banyak sekali muncul tinggal memilih dan dapat membeli skripsi dengan judul apapun dengan harga sekitar Rp.800 ribu per skripsi.
Bisnis ini semakin menggiurkan dan menjanjikan karena banyak pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebritis yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam ini. Bisnis ini ternyata mempunyai perpustakaan berupa ratusan skripsi, tesis, tetapi hanya di baca di tempat. penyediaan jasa ini berupa (mengetikkan proposal, menyarankan jawaban atas pertanyaan pembimbing, merevisi sampai skripsi disetujui, menjilidkan, dan latihan ujian ). Beberapa pemberi jasa meberi garansi “DI JAMIN SAMPAI LULUS”. Konon tarif untuk pembuatan skripsi berkisar antara Rp.1 sampai Rp.5 juta. Untuk tesis, harga dapat mencapai Rp.2 juta sampai dengan 6 juta. Pemberi jasa kebanyakan adalah lulusan S2 bahkan S3 perguruan tinggi terkenal. Salah satu pemberi jasa mengakui bahwa penghasilan sebulan kadang-kadang dapat mencapi lebih dari Rp.10 juta. Hal ini merupakan daya tarik menjamurnya bisnis ini.
Ketika ditanya apakah jasa semacam itu tidak menimbulkan hal yang kurang baik dan etis dalam konteks pendidikan nasional dan tujuan penulisan skripsi, seorang pemberi jasa yang cukup professional mengatakan : “Nyatanya banyak yang datang ke saya dan tidak ada peraturan yang melarang. Semuanya sah-sah saja.karena tidak meaggar hukum”
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui : “Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan mengACC skripsi saya”.
Mahasiswa pengguna jasa yang masih menyusun skripsi mengatakan : “Mengapa harus repot-repot nulis skripsi. Yang penting jadi dan lulus karena toh skripsi tidak dibutuhkan dalam pekerjaan. Banyak PT yang tidak mencantumkan dalam persyaratannya, kebanyakan hanya mencantumkan ijazah trakhir dan nilai atau IPK, itu menandakan skripsi tidak terlalu penting dalam dunia pekerjaan”.
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini menyatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan penyontek atau hasil pembimbingan komersial. Pokoknya, kalau mahasiswa dapat menjelaskan dengan baik apa yang ditulisnya para dosen sudah cukup puas dengan skripsi tersebut. Seorang dosen menyatakan : “Saya sendri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 5-10 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setujui saja jadi yang di bahas dalam skripsi bisa saja tidak baik”.
Pihak Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi atau yang berwenang bersikap. Mengenai fenomena ini dan masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah mengenai masalah ini. Mereka tampaknya bersikap “Wait and see”.


Diskusi:
a. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan atau stakeholders (pemegang pancang) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)?
b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat, dari prinsip atau teori hak (right), keadilan (justice), utilitarianisma (utilitarianism), egoism (egoism), dan kelukaan (harm).
c. Setujukah anda dengan peryataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
d. Masalah etis apa saja yang dapat ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
e. Haruskan jasa pembimbingan/konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argument anda dari sudut pandang etika.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis “What is legal is ethical” (asal tidak melanggar hukum ya etis).
Jawaban:
a. Secara eksplisit adalah menteri pendidikan nasional dan direktorat pendidikan tinggi negeri, sedangkan secara inplisit adalah mahasiswa yang bersangkutan dan penyedia layanan jasa pembuatan skripsi.

b. Pemberi jasa : pemberi jasa diharapkan memperhatikan tujuan usaha yang dilakukan, agar tidak menyalahi etika bisnis yang ada.
Pengguna jasa : pengguna jasa harus dapat membatasi untuk dapat berfikir sendiri apa dan bagaimana skripsinya, sehingga pemberi jasa hanya sekedar memberikan masukan dan bimbingan.
- Teori Hak
Yaitu hak seorang mahasiswa untuk memkai jasa konsultasi skripsi, dengan alasan-alasan yang menyulitkan mereka dalam menyelesaikan tugas akhir.
-Teori Egoisme
Para penyedia jasa yang terkesan egois dalam membantu mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, menginginkan uang dengan cara bisnis yang bersifat dapat membuat mahasiswa menjadi bodoh dan tidak tahu bagaimana cara mereka menyusun skripsi karena hanya terima jadi saja.
-Teori keadilan
Tidak adil bagi mahasiswa yang bersusah-susah mengerjakan skripsinya sendiri, tetapi memiliki nilai ataupun kelulusan yang sama dengan mahasiswa yang memakai jasa pembuatan skripsi.
-Teori utilitarianisme
dari segi kegunaan (utililitas), skripsi yang dibuat menggunakan jasa konsultasi tidak mengurangi nilai guna dari skripsi tersebut, karena kegunaannya tetap sama, sebagai sarana untuk mendapatkan gelar sarjana.
-Teori kelukaan
mahasiwa yang mengerjakan skripsi sendiri dilukai oleh kegiatan ini, karena di satu sisi ada mahasiswa yang susah mencari dosen, mengadakan bimbingan, dan sangat sulitnya mencari data, sedangkan di sisi lain mahasiswa cukup membayar beberapa juta rupiah dan skrispi selesai tanpa harus mengeluarkan tenaga dan pikiran ekstra.

c. Setuju, karena mereka mempunyai pendapatnya masing-masing, dan pendapat tersebut sebenarnya sangat masuk akal.

d. Menurunnya kualitas lulusnya mahasiswa yang tidak mengerjakan sendiri tugas akhirnya. Dan hanya mementingkan dan berfikir untuk lulus secepatnya.

e. Saya rasa jasa pembimbingan/konsultasi skripsi tidak perlu dilarang, karena jasa tersebut dirasa berguna bagi mahasiswa yang sulit mendapatkan bimbingan dan masuk kedalam etika utilitas, asalkan jasa konsultasi skripi ini hanya membatu untuk konsultasi dan tidak boleh membuatkan skripsi seutuhnya.

f. Sangat setuju, asal tidak melanggar aturan dan bisnis tersebut tidak merugikan ataupun menipu orang lain, serta tidak memberikan citra buruk di mata dunia.

0 komentar: